Slider

VIDEO

BLOGGING NOTE

KULINER

SEJARAH

ACEH SELATAN

S O S O K

Gallery

» » » Prosesi Adat Perkawinan Suku Aneuk jamee di Aceh Selatan

Pada beberapa hari yang lalu TERAS ANEUK JAMEE telah menyuguhkan prosesi Khitan di daerah Aceh Selatan. Begitu banyak tahap yang harus dilaksanakan dari awal pesta hingga berakhir. Rasanya tidak lengkap apabila Prosesi Adat Perkawinan Suku Aneuk Jamee di Aceh selatan tidak disertakan. Seperti halnya prosesi khitan, prosesi perkawinanpun tidak luput daripada aturan – aturan yang telah ditetapkan oleh adat istiadat yang berlaku sejak dahulu. Jika melanggar aturan adat maka pihak tuan rumah pun akan mendapat malu. Seperti lazimnya didaerahku, Khanduri ( pesta) perkawinan pun memakan waktu hingga 3 minggu atau lebih.

Adat istiadat di kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan bisa dikatakan sedikit berbeda dari adat aceh yang berlaku pada umumnya. Hal ini tidak terlepas daripada proses asimilasi budaya minangkabau ( pariaman) yang telah berbaur dengan kebudayaan lokal ditambah dengan hadirnya budaya suku kluwat (kluet) yang menyebabkan aturan dan simbol adat di daerahku semakin beragam. Perbedaan yang sangat jelas terlihat adalah mengenai penamaan prosesinya yang menggunakan bahasa minangkabau ( pariaman). Agar tidak bingung dan terus bertanya – tanya, silahkan lihat nama prosesi yang akan kutuliskan dibawah ini.

1. Ma isiak
Setelah sepasang pemuda dan pemudi merasa ada kecocokan hati untuk berumah tangga, maka si pemuda tersebut menemui salah seorang dari pihak /pertalian dengan ibunya atau pihak ayahnya untuk mendatangi pihak keluarga pemudi (calon istri) untuk menanyakan beberapa perihal sehubungan dengan hubungan anak – anak mereka itu. Prosesi ini tidak resmi karena pemangku adat dan hukum belum mengetahuinya. Walaupun demikian prosesi ini sudah jamak dan lazim dilakukan. Setelah kedua belah pihak mendapat jawaban dan kepastian, kemudian pihak keluarga laki – laki pamit dan masing – masing pihak akan melakukan musyawarah keluarga untuk tahap selanjutnya.

2. Manendai
Sesuai dengan hasil kesepakatan sewaktu marisiak tempo yang lalu, maka proses manendaipun dilaksanakan. Prosesi ini sering juga disebut dengan dengan batunangan ( bertunangan). Pada proses ini pihak keluarga laki – laki harus membawa jinamu (maskawin) berupa emas yang sudah ditetapkan ukurannya sesuai kesepakatan. Pihak keluarga laki – laki bertemu lagi dengan pihak keluarga perempuan yang disertai oleh hadirnya pimpinan adat dan hukum dirumah pihak perempuan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak keluarga dan dipimpin oleh pimpinan adat dan hukum juga akan membahas kapan ditentukannya proses selanjutnya yaitu Ijab – Qabul dan hari peresmian.

3. Mendaftar ke Keuchik sebagai Pengurus Adat dan hukum / Imam Chik ( Imam mesjid)
Kegunaan mendaftar ini untuk menyelesaikan administrasi seperti Biodata Calon pengantin dan biaya pernikahan. Kemudian data kedua calon pengantin itu oleh Keuchik (lurah) akan diserahkan kepada pihak KUA dikecamatan yang bersangkutan. Sementara itu tugas Imam Chik adalah sebagai petugas P3N ( Panita Panitia pelaksana Pencatatan  Nikah) akan melakukan tes agar calon pengantin mendapatkan sertifikat yang nantinya dibawa ke Kantor Urusan Agama pada saat pendaftaran.

4. Duduak Niniak Mamak
Niniak mamak merupakan sebutan terhadap pertalian wali dan garis keturunan dari orang tua. Dalam hal khanduri (pesta) adat, mereka punya peranan penting diantaranya sebagai penghubung pihak keluarga dengan pemangku adat dan hukum. Tujuannya adalah untuk memusyawarahkan beberapa hal seputar pelaksanaan khanduri ( pesta) yang akan dilangsungkan.

5. Duduak Rami
Dalam acara ini, warga gampong yang telah diundang akan datang. Tujuannya adalah mendengarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan antara pimpinan adat dan hukum dengan pihak keluarga penyelenggara acara khanduri (pesta) sekaligus menyatakan bahwa rumah dan isinya telah dipulangkan secara adat kepada pemangku adat dan hukum dan diteruskan kepada masyarakat sebagai pengelolanya. Dalam penyampaian itu, pihak pemangku adat dan hukum akan menjelaskan kapan prosesi – prosesi selanjutnya dilaksanakan sehingga warga yang hadir akan mengetahui jadwal dan tugas mereka nantinya.

6. Melapor Ke KUA
Sebelum datang ke Kantor Urusan Agama (KUA), semua kelengkapan administrasi calon pengantin seperti surat pengantar dari Keuchik ( kepala desa) dan sertifikat dari P3N Gampong ( Panitia pelaksana Pencatatan  Nikah) serta peralatan adat lainnya harus dibawa. Kedua calon pengantin hadir dengan menggunakan pakaian adat atau pakaian yang disepakati oleh pemangku adat dan hukum dan mereka akan menanda tangani surat keterangan menikah dihadapan pejabat KUA, Adat dan hukum serta pihak keluarga masing – masing.

7. Ijab – Kabul
Prosesi ini ada yang dilaksanakan di masjid, di KUA dan ada juga dilaksanakan dirumah pihak wanita. Semua itu akan disesuaikan dengan situasi yang ada. Proses ijab qabul tersebut pada umumnya sama dengan kebiasaan yang ada di provinsi aceh, mungkin yang berbeda cuma dari pengucapan lafalz nya saja. Kalau didaerahku biasanya menggunakan bahasa yang dimengerti saja ( bisa bahasa aceh, bahasa Kluwat atau bahasa jamee. Tapi sering dilafalzkan dengan bahasa indonesia).

8. Antar Linto
Prosesi antar linto biasa dilaksanakan pada malam harinya. Antar Linto berarti pihak keluarga laki – laki dibantu masyarakat (perangkat adat dan hukum harus menyertai) mengantar sipengantin pria kerumah pengantin wanita. Pengantin pria diharuskan memakai pakaian adat lengkap begitupun dengan pengantin wanita yang menanti dirumahnya, juga mengenakan pakaian adat lengkap. Ada beberapa prosesi adat yang menyertai acara Antar Linto ini seperti : Lago payuang ( adu payung), Basandiang (duduk dipelaminan) dan sabuang ayam. ( penjelasannya ada dalam dokumen format PDF).

9. Antek Silamak /Panggil Surut
Jika sewaktu prosesi Antar Linto, pengantin pria diantar beramai – ramai ke rumah pengantin wanita, maka pada prosesi panggil surut ini kedua pengantin baru tersebut akan diantar oleh kaum ibu dari rumah pengantin wanita kerumah pengantin pria pula. Kedua pengantin berpakaian adat aceh, mereka dipayungi payung berwarna kuning dan bersama rombongan akan berkunjung kerumah pengantin pria untuk melaksanakan ritual adat.Tujuan acara ini adalah bersilaturami sambil memperkenalkan keluarga masing – masing.

10. Malam Mintak Izin
Pada prosesi ini salah seorang dari pemangku adat dan hukum akan berpidato didepan tamu undangan yang hadir, dan menyatakan bahwa acara khanduri (pesta pernikahan) sudah berakhir kemudian secara adat, rumah yang selama acara berlangsung telah dipulangkan kepada adat dan hukum dikembalikan kepada tuan rumah. Dalam acara ini pihak keluarga tuan rumah akan bersalaman sambil mengucapkan terimakasih dengan pemangku adat dan hukum beserta tokoh masyarakat lainnya.

11. Mangulang Jajak.
Setelah semua kegiatan pesta selesai, kira – kira satu atau dua minggu setelahnya, kedua pengantin datang kembali kerumah keluarga pengantin pria dan menginap semalam. Kedatangan mereka tidak lagi diiringi oleh penganjo atau pihak keluarga wanita dan juga tidak membawa apa – apa. Mereka hanya datang dan bermalam saja. Hal ini bermaksud bahwa walaupun sudah menikah dan tinggal jauh dari orang tua, pengantin pria tidak melupakan kedua orang tuanya dan rumah yang telah didiami selama ini.

Begitulah prosesi adat perkawinan yang yang lazim harus dilaksanakan oleh kedua mempelai dan juga pihak keluarga mempelai tatkala mengadakan kanduri (pesta) Pernikahan didaerahku. Dari sekian banyak tahapan diatas, sudah tentu ada beberapa diantaranya yang tidak sahabat mengerti maksud dan tujuannya. Memang ada kesulitan tersendiri yang kurasakan tatkala mengumpulkan data mengenai pesta perkawinan didaerahku karena tidak semua orang yang mengerti secara utuh mengenai adat dan simbol yang berlaku. Namun Alhamdulillah, beberapa waktu yang lalu, ayahandaku tiba dirumah dan kesempatan yang baik ini segera kumanfaatkan untuk mengumpulkan informasi mengenai ini. Perlu diketahui bahwa beliau merupakan salah satu tokoh masyarakat dan juga anggota dari Majelis Adat Aceh Selatan wilayah Kluet Selatan.

Mengingat bahwa tulisan ini akan sangat panjang jika kujelaskan secara lengkap satu persatu mengenai arti dan makna daripada prosesi yang tersebut diatas, maka sengaja kulampirkan data tersebut untuk didownload saja. Sahabat bisa membaca hingga tuntas artikel mengenai Prosesi Adat Perkawinan Suku Aneuk Jamee yang settingnya berada di kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dalam format PDF. Download di SINI

SETELAH MEMBACA ARTIKEL DIATAS, BAGAIMANA PENDAPATMU..

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

26 >>Komentar :

  1. Memangnya Kluat sama dengan Aneuk Jamee? Kirain beda. Soalnya kayaknya bahasa Kluat sana bahasa Jamee beda...

    BalasHapus
  2. Ada 11 tahapan dalam prosesi adat perkawinan suku aneuk? butuh waktu berap lama itu ya? Gak bisa mbayangin jk prosesi pernikahan berlangsung lama..#capek pastinya

    BalasHapus
  3. @MiloBetul sob, secara bahasa jelas berbeda. Walaupun berada dalam satu daerah tapi adat tradisipun punya perbedaan juga sob.

    BalasHapus
  4. @Ririe Khayan Jika dihitung dari awal hingga akhir acara normalnya 3 Minggu Mbak. memang sangat meletihkan, tapi ada kepuasan setelah itu.

    BalasHapus
  5. kurang lebih spt adat melayu Riau. setelah nikah, pengantin wanita wajib langsung ikut suami ke rumah mertua malam itu jg. apa ya nmn istilahnya...tapiliat prosesinya, wah ga tega deh , kudu siap mental dahsyat ortu wanita melepas anak gadisnya pa'e.

    klo ngikutin adat mah ribet yak hehehh

    BalasHapus
  6. Kalau saya baca, dengan adat madura tidak jauh beda bang dhe, bedanya dalam istilah

    sebelum prosesi pernikahan (Ijab-qobul) ada beberapa hal yang harus dilakukan, termasuk sebelum peminangan tanya-tanya tentang keberadaan si wanita (masang ngin angin dalam bahasa madura)

    lanjutkan karya adatnya

    BalasHapus
  7. @mimi RaDiAlWalaupun ribet, namun setelah menjalani semua rangkaian tersebut apa yag kita takutkan itu tidak terjadi kok bu'e. Biasa - biasa saja.

    BalasHapus
  8. @Citro MduroCuma beda nama saja ya kang. Itulah adat dan tradisi. Rasanya bangga juga sih menjadi bagian dari adat tersebut.

    BalasHapus
  9. Yang bantak di buek bang, bir urang tau wk wk wk,, ke aslian di kampuang kito tu.

    BalasHapus
  10. Mengenal salah satu adat dari bangsa kita Indonesia

    BalasHapus
  11. Panjang juga prosesinya ya bang. Ya, namanya adat ya :) Istilah khanduri itu kan diserap juga ke dalam bahasa Indonesia ya, jadi kenduri. Kapan2 kalo butuh artikel seperti ini, sudah tahu tempatnya di Cangkir Kupi ^__^

    BalasHapus
  12. @Ferry NurseYaa.... menambah wawasan tentunya sob...

    BalasHapus
  13. @MugniarMudah2an artikel selanjutnya bisa menambah wawasan kita mbak Niar, karena masih banyak kebudayaan, adat dan tradisi di aceh bagian selatan yang harus dipublish.

    BalasHapus
  14. lama sekali ya bang prosesinya, cape gak nanti pengantinnya :)

    BalasHapus
  15. @Lidya - Mama Cal-VinSudah pasti capek lah mbak, Namun karena sudah tradisi semua rasa capek itu sudah gak difikirkan sebab menyangkut nama baik keluarga dimata masyarakat juga kan jika gak mau ngikutin prosesi ini dan itu yang pada dasarnya sudah turun temurun berlaku dikampung

    BalasHapus
  16. Unik ya kang tradisinya. Banyak banget urutannya.

    BalasHapus
  17. Bang mau tanya, sebenernya abang ini orang mana ya ? Padang atau Aceh sih ?

    BalasHapus
  18. @HP Yitno Iya kang, memang demikian adat istiadat yang berlaku di tempa asalku

    BalasHapus
  19. @Marchia Diandra Asli Aceh mbak, Diaceh itu terbagi beberapa suku. Kebetulan aku berasal dari suku aneuk jamee, suku tersebut bahasanya mirip2 bahasa padang gitu.

    BalasHapus
  20. Memang adat tidak terpisah dari daerah yang kita injak.

    begitu juga dengan daerah saya adat pernikahannya juga hampir sama.

    BalasHapus
  21. Lengkaaaaaap kali ulasan bang david
    Thanks bang :)

    BalasHapus
  22. @Abed Saragih Itulah yang dinamakan dgn kekataan budaya bang, beranaeka ragam dan negara lain belum tentu mempunyainya seperti di negara kita. harus dilestarikan tentunya.

    BalasHapus
  23. Adat dan tradisi lama memang sarat makna dan nilai. Kendala penerapannya saat ini adalah keterbatasan waktu luang. cuti pekerjaan kadang tidak mendukung prosesi yang terlalu panjang.

    BalasHapus

Silahkan Beri Tanggapanmu Tentang Post diatas ^_^