Slider

VIDEO

BLOGGING NOTE

KULINER

SEJARAH

ACEH SELATAN

S O S O K

Gallery

» » Revisi Dadakan

Beberapa hari ini ditelevisi gencar diberitakan tentang DPR ngotot untuk merevisi draft UU No.30 tentang KPK. Aku cuma tersenyum dan sedikit geli atas “keresahan” para wakil rakyat itu. Meski banyaknya penolakan dari berbagai pihak baik dari pakar hukum, LSM maupun pihak KPK itu sendiri tetapi DPR tetap berkeinginan untuk melakukan revisi terhadap UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi


Bagi kalangan yang menolak perubahan undang – undang karena menilai undang – undang KPK yang saat ini ada dinilai masih layak untuk dipertahankan sementara bagi yang ingin melakukan perubahan terutama Dewan Perwakilan Rakyat menilai UU No.30 tahun 2002 tentang KPK saat itu perlu dilakukan perubahan dalam beberapa pasal. Huuuu....!!
Dari segi waktu, pembuatan UU ini relatif belum terlalu lama jika dibandingkan dengan UU lain yang lamanya sudah berpuluh – puluh tahun masih
bisa digunakan. Begitupun dari segi konten atau isi  UU KPK rasanya masih dapat digunakan untuk menjerat koruptor meski harus kita akui kinerja KPK saat ini masih belum maksimal karena sering menemukan kendala non teknis dilapangan sehingga terkesan KPK dalam melaksanakan tindakan hukum seperti "tebang pilih", namun jika kita mengacu pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK jauh melebihi lembaga hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman maupun lembaga – lembaga lainnya. 



Yang membuatku bertanya – tanya saat ini adalah mengapa DPR begitu gigih untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK? Apakah memang ada kepentingan politik yang ingin dicapai atau memang UU KPK saat ini begitu menakutkan akibat dari banyaknya anggota dewan yang sudah masuk kerangkeng alias penjara akibat UU ini? Atau memang sengaja perubahan UU KPK ini untuk melemahkan kewenangan KPK dalam menuntaskan kasus – kasus korupsi dinegeri kita ini? ( pertanyaanku banyak ya... hehehe...). 
Jawabnya, bisa iya bisa juga tidak dan yang jelas saat ini telah dilakukan interenprivasi terhadap berbagai persoalan yang menjadi fokus utama dalam perubahan seperti masalah SP3, kewenangan dalam penindakan, masalah lainya seperti konten, nilai korupsi yang harus menjadi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi apakah diatas 10 Milyar ataukah dibawah 10 Milyar.

Terlepas dari itu semua, perencana perubahan UU KPK tersebut membuktikan ada keinginan kuat dari DPR untuk mengamankan kepentingannya baik itu secara personal maupun secara kolektivitas setidaknya dengan direvisinya Undang-Undang KPK tersebut bisa kita duga sebagai upaya DPR mengurangi kewenangan KPK. Disisi lain ada juga kepentingan beberapa instansi  yang menilai KPK saat ini begitu superbody dan populer dibandingkan dengan lembaga-lembaga hukum lainnya sehingga ada semacam “iri hati” yang melahirkan ketidaksukaan mereka terhadap KPK. 

Dari segi kekuatan hukum perubahan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK ini semakin membuktikan lemahnya proses penyusunan draft undang – undang itu sendiri, terutama dalam hal filosofis tentang undang – undang yang tidak mampu bertahan lama. Semua itu karena isi UU No 30 tersebut bisa menyebabkan beberapa anggota Dewan yang “nakal” akan tersangkut perkara hukum sehingga akan merugikannya secara personal juga secara kelompok. Namun kalau kita cermati secara mendalam, mereka yang hendak merevisi UU KPK itu sebenarnya berbuat bukan untuk kepentingan bangsa dan negara namun lebih cenderung ke arah kepentingan politik tertentu dan kepentingan diri pribadi semata. 

Sungguh sangat kita sayangkan kelakuan yang tidak nasionalis mereka sebagai perwakilan dari rakyat indonesia.

Maju terus KPK, seluruh rakyat selalu menunggu gebrakanmu dalam menumpas praktek korupsi diindonesia.

SETELAH MEMBACA ARTIKEL DIATAS, BAGAIMANA PENDAPATMU..

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

9 >>Komentar :

  1. kurang mengerti mengenai ini,mudah2an ada jalan keluar yg baik supaya negeri ini damai

    BalasHapus
  2. @mbak Lidya: saya juga awalnya gak mengerti juga semua itu, namun setelah membaca lebih lanjut akhirnya saya mengerti juga bahwa ada indikasi untuk melemahkan kinerja KPK dlm menintak praktek korupsi di Indonesia oleh DPR

    BalasHapus
  3. saya kurang mengikuti acara Tv, jadi tidak tahu tentang hal ginian mas

    bisanya saya cuma ngeblog nulis walau asal nulis

    btw apa benar sitemap tidak jalan, mungkin feednya yang keliru, soalnya saya coba jalan kok di blog saya

    salam dari pamekasan madura

    BalasHapus
  4. @kang Citro: mengenai sitemap saya sudah coba tadi kang, betul gak jalan diblog saya, tapi saya akan coba lagi deh,

    BalasHapus
  5. wah ternyata udh pindah warung nih ...semoga cepat ramai deh warungnya dmilano.... *ac milan akan ketemu dengan arsenal lho....*

    BalasHapus
  6. @bang Necky: Iya bang, saya kesulitan membuka wp saya, akhirnya saya pindah kesini. Terima kasih atas doanya. Hehehe, gak apalah bang kalau Ac Milannya menang....

    BalasHapus
  7. @ARYA SENO: hanya Tuhan yang dan yang bersangkutan yang tau sob,....

    BalasHapus
  8. Para koruptornya seharusnya insyaf..masih banyak rakyat yang kekurangan sekarang.
    Apalagi kasus terbaru dilakukan pegawai pajak sendiri...

    BalasHapus

Silahkan Beri Tanggapanmu Tentang Post diatas ^_^